1. Top
  2. Investor Relations
  3. Kebijakan Dasar Pengungkapan Informasi

Kebijakan Dasar Pengungkapan Informasi

Kebijakan Dasar Pengungkapan Informasi

PT Uni-Charm Indonesia Tbk (selanjutnya disebut sebagai "Perseroan") mempromosikan kegiatan Perseroan yang sangat transparan dengan melakukan pengungkapan informasi yang tepat waktu, tepat dan wajar kepada semua pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, pemegang saham, investor, klien, dll. Perseroan terlibat dalam dialog aktif dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan kami dan menggabungkan pendapat yang diperoleh melalui dialog ini untuk meninjau strategi manajemen, dll. Kami percaya bahwa hal ini penting bagi peningkatan nilai Perseroan dengan berupaya membangun hubungan kepercayaan dengan para pemangku kepentingan.

Standar Pengungkapan Informasi

Perseroan mematuhi Otoritas Jasa Keuangan dan semua undang-undang/peraturan serta peraturan lain yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia dan melakukan pengungkapan informasi secara tepat waktu, tepat guna, dan wajar.

Perseroan secara aktif mengungkapkan informasi yang tidak termasuk dalam undang-undang/peraturan dan peraturan di atas, dan lain-lain, yang dianggap sebagai informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan dan mengarah pada peningkatan pemahaman tentang Perseroan.

Metode Pengungkapan Informasi

Informasi yang termasuk dalam Peraturan Keterbukaan Informasi yang Tepat Waktu diungkapkan melalui Extensible Business Reporting Language (selanjutnya disebut "XBRL") yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan. Informasi yang diungkapkan dalam XBRL juga segera dimuat di situs web Perseroan (https://www.unicharm.co.id/id/ir/news.html).

Selain informasi yang termasuk dalam XBRL, Perseroan secara aktif mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bab III (Informasi yang dimuat dalam situs web) dengan menggunakan situs web Perseroan, di mana Perseroan mengkomunikasikan informasi penting mengenai operasi, bisnis atau aset Perseroan yang tidak diungkapkan kepada publik dan yang akan berdampak material terhadap keputusan investasi. Namun, jika sulit untuk secara bersamaan mengungkapkan informasi secara terbuka dalam kasus di mana Perseroan secara tidak sengaja mengkomunikasikan informasi yang tidak dijadwalkan untuk dikomunikasikan, dll., Perseroan akan segera mengungkapkannya secara terbuka setelahnya.

Manajemen Informasi

Pengelolaan Informasi Orang Dalam/Insider Trading Secara Menyeluruh

Perseroan telah menetapkan "Peraturan Pencegahan Perdagangan Orang Dalam/Insider Trading", yang menentukan kebijakan operasi untuk pengungkapan publik atas fakta-fakta material dan standar manajemen untuk informasi internal, dll. Selain itu, untuk menerapkan manajemen informasi orang dalam secara menyeluruh, Perseroan memfokuskan upaya-upayanya pada pendidikan pejabat dan karyawan.

Perseroan menerapkan manajemen menyeluruh atas informasi yang termasuk dalam fakta material yang terkait dengan peraturan perdagangan orang dalam dan informasi pelaporan laporan keuangan setahun penuh atau triwulanan yang memiliki dampak material terhadap harga efek.

Penanganan Informasi Dimasa Depan

Dalam hal Perseroan mengungkapkan pernyataan berwawasan ke depan mengenai hasil bisnis, Perseroan tidak menjamin kinerja bisnis di masa depan, tetapi mengakui bahwa informasi tersebut mengandung risiko dan ketidakpastian. Perlu diketahui bahwa hasil bisnis aktual di masa depan dapat berbeda secara material dari pernyataan berwawasan ke depan sesuai dengan perubahan lingkungan bisnis, dll.